DPMPTSP BONE - Jenis Perizinan

Jenis Perizinan


Sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone terdiri dari :

SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA BIAYA
  1. Kelautan & Perikanan.
  2. Pertanian.
  3. Lingkungan Hidup & Kehutanan.
  4. Perindustrian.
  5. Perdagangan.
  6. Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat.
  7. Transportasi.
  8. Kesehatan, Obat dan Makanan.
  9. Pariwisata.
  10. Ketenagakerjaan.
  1. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Berdasarkan KBLI.
    1. Nomor Induk Berusaha
    2. Sertifikat Standar
    3. Izin
  2. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
    1. Keseuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang
    2. Persetujuan Lingkungan
      1. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    3. Persetujuan Bangunan Gedung
    4. Sertifikat Laik Fungsi
Rp. 0, (Gratis), kecuali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) BIAYA
Kelautan & Perikanan
  1. Surat Izin Usaha Perikanan
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pertanian
  1. Pelayanan jasa laboratorium veteriner
  2. Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (pelayanan paramedik veteriner)
  3. Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)
  4. Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia)
  5. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
Rp. 0, (Gratis)
Perdagangan
  1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
  2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
  3. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri
  4. Tanda Daftar Gudang
Rp. 0, (Gratis)
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  1. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
  2. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)
Rp. 0, (Gratis)
Kesehatan, Obat dan Makanan
  1. Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota
  2. Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah
  3. Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga
  4. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Rp. 0, (Gratis)

SEKTOR PERIZINAN NON BERUSAHA BIAYA
Kesehatan IZIN TENAGA KESEHATAN
  1. Izin Tenaga Medis
    1. Surat Izin Praktik Dokter /Dokter Gigi (SIPD) /Dokter Internsip/Program Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis (PPDS/PPDGS)
  2. Izin Tenaga Psikologi Klinis
    1. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK)
  3. Izin Tenaga Keperawatan
    1. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
    2. Surat Izin Praktik Penata Anestesi ( SIPPA )
  4. Izin Tenaga Kebidanan
    1. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  5. Izin Tenaga Kefarmasian
    1. Surat Izin Apoteker (SIPA)
    2. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  6. Izin Tenaga Kesehatan Masyarakat
    1. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  7. Izin Tenaga Kesehatan Lingkungan
    1. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  8. Izin Tenaga Gizi
    1. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
    2. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  9. Izin Tenaga Keterapian Fisik
    1. Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)
    2. Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF)
    3. Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)
    4. Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW)
    5. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)
  10. Izin Tenaga Keteknisian Medis
    1. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
    2. Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam Medis)
  11. lzin Teknis Biomedika
    1. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
    2. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  12. Izin Tenaga Kesehatan Tradisional
    1. Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan
  13. lzin Tenaga Kesehatan lainnya
    1. Surat Izin Kerja Teknisi Transfusi Darah (SIK-TTD)
    2. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
    3. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
    4. Surat Izin Kerja Optometris (SIKO)
    5. dst. (Surat izin Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku).
IZIN SARANA KESEHATAN
  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  2. Izin Operasional Rumah Sakit
  3. Izin Mendirikan Klinik
  4. Izin Operasional Klinik
Rp. 0, (Gratis)
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Persetujuan Lingkungan
    1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    2. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    3. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Rp. 0, (Gratis)
Pendidikan
  1. Izin Pendirian Satuan Pendidikan
  2. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Nonformal
Rp. 0, (Gratis)
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  1. Persetujuan Bangunan Gedung
  2. Sertifikat Laik Fungsi
  3. Izin Penyelenggaraan Reklame
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Penelitian dan Pengembangan
  1. Izin Penelitian
Rp. 0, (Gratis)
Sosial
  1. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Rp. 0, (Gratis)