DPMPTSP BONE - Tingkatkan Kepatuhan Perizinan Berusaha, DPMPTSP Lakukan Inspeksi Lapangan

Tingkatkan Kepatuhan Perizinan Berusaha, DPMPTSP Lakukan Inspeksi Lapangan


img

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone melalui Bidang Data, Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal melaksanakan Kegiatan Pengawasan / Inspeksi Lapangan ke Pelaku Usaha Sektor Perdagangan yakni Toko Retail Modern yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada kegiatan inspeksi lapangan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bone berkolaborasi dengan OPD Pengawas terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Bone guna melihat secara mendetail hal-hal apa saja yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh pelaku usaha.

Kegiatan inspeksi lapangan dilakukan tidak hanya untuk mengetahui dokumen perizinan yang telah dimiliki pelaku usaha, namun juga perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi hingga kendala yang ditemui pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Seluruh informasi yang didapat melalui kegiatan inspeksi lapangan, tercatat dalam berita acara pemerikasaan (BAP) yang nantinya diupload pada Sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses baik oleh DPMPTSP Kabupaten Bone, OPD Pengawas, hingga pelaku usaha yang bersangkutan.

Pada hari Selasa (20/2/2024), tim DPMPTSP Kabupaten Bone beserta OPD Pengawas melakukan inspeksi lapangan ke pelaku usaha toko retail modern yang ada di beberapa kecamatan wilayah Bone Bagian Selatan. Kegiatan inspeksi lapangan meliputi pengecekan dokumen perizinan yang sudah dimiliki oleh pelaku usaha, pengecekan sarana dan prasarana kegiatan usaha, sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kerja yang terdapat di kegiatan usaha serta proses kegiatan usaha yang dijalankan.

Menurut Plt Kepala Bidang Data, Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bone, Ismail Marzuki, S.Pd.I, melalui kegiatan tersebut, pihaknya ingin mengetahui apakah pelaku usaha yang sudah mengajukan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS), memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan perizinan yang diajukan.

"Selain itu, kami juga ingin memastikan kegiatan usaha yang dijalankan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di peraturan masing-masing sektor bidang usaha. Misalnya jika bidang usaha perdagangan, berarti harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur standar kegiatan usaha perdagangan dengan sederet kewajiban yang ada di dalamnya," tuturnya.

Pada dasarnya, lanjut Ismail, DPMPTSP Bone melakukan inspeksi lapangan dalam rangka pembinaan dengan pelaku usaha. "Saat ini kan era digital ya. Perizinan juga semakin mudah, relatif sebentar dalam mengurusnya kemudian keluar. Namun, perlu diketahui bahwa izin yang sudah keluar itu tidak kemudian sudah selesai. Melainkan perlu adanya verifikasi," imbuhnya. (36)

BERITA DAERAH LAINNYA